Tanya Jawab CAR 3i Networks - Bisnis Online TKI

Tanya Jawab CAR 3i Networks

Konten [Tampil]

Apakah 3i Networks?

3i-Networks adalah suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenanan 3i Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial. Kepanjangan dari 3i-Networks yaitu :

I: Insurance / Asuransi Jiwa Unit link(Asuransi dan Investasi), dengan Uang PertanggunganRp 21.000.000 (dengan premi bulanan Rp 350.000)Asuransi Jiwa Unitlink(Asuransi dan Investasi),dengan Uang Pertanggungan Rp 42.000.000 (dengan premi bulananRp 700.000)

I: Investment, Premi(setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya lain) diinvestasikan dalam produk Unitlink, yaitu suatu produk investasi(bukan tabungan murni) dalam pasar uang dan pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi terpercaya.

I: Income, Penghasilan yang dapat dihasilkan dari proses bekerjanya 3i Networks.

N: Networks, Jaringan keagenan dalam pemasaran asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi Pemegang Polis ketika menjadi bagian dari keagenan 3i-Networks.

Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?
3i-Networks Bukan MLM atau Multi Level Marketing, karena jaringan keagenan 3i-Networks tidak melakukan penjualan langsung secara multilevel dan jaringan keagenan 3i-Networks tidak memasarkan asuransi secara MLM. Jaringan keagenan 3i-Networks memasarkan produk asuransi jiwa seperti pemasaran asuransi pada umumnya.

Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?
Usia minimal adalah 17 tahun(memiliki KTP) dan tidak ada batasan maksimal asalkan masih sehat, berpikiran waras dan dapat beraktifitas untuk melakukan kegiatan. Sedangkan untuk Pemegang Polis : usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal adalah 65 tahun. Dan untuk Calon Tertanggung : usia minimal adalah 6 bulan dan maksimal adalah 59 tahun.

Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?
Ahli waris atau orang/pihak yang mempunyai kepentingan asuransi (insurable interest) atau karena ikatan perkawinan dan hubungan darah (misalnya: isteri, anak, saudara, ayah dan ibu).

Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
PT AJ Central Asia Raya adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia, berdiri sejak tahun 1975 dengan memiliki ijin usaha yang jelas sebagai member Salim Group, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat keputusan izin usaha nomor : KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987.Produk asuransi jiwa yang ditawarkan/dipasarkan adalah Produk Asuransi yang terdaftar di OJK.

Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?
Produk yang dijual adalah Unit Link yang bernama CARlink Pro.CARLink Pro merupakan gabungan dari produk asuransi berjangka (term insurance) dan investasi dimana Pemegang Polis mempunyai kebebasan untuk memilih penempatan Dana Investasi yang disediakan dan dikelola oleh PT AJ Central Asia Raya.Terdapat empat jenis pilihan investasi CARLink Pro :
1. CARLink Pro Safe Memberikan hasil investasi yang kompetitif dengan mengutamakan keamanan dan tingkat likuiditas yang tinggi.
2. CARLink Pro Fixed Mengoptimalkan hasil investasi dengan menjaga keamanan dan resiko pada tingkat yang dapat diterima (tolerable risk).
3. CARLink Pro Mixed Memperoleh hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan tetap menjaga tingkat resiko sesuai dengan kondisi ekonomi mikro maupun makro.

Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?
Jika Anda ingin bergabung dengan Program 3i-Networks Anda dapat menghubungi kami melalui No WhatsApp atau Tombol Chat diakhir halaman ini.

Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?
Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk dapat mengklaim Uang Pertanggungan dan Hasil Investasi dari Polis yang dimiliki. ID Pemegang Polis yang meninggal dapat dimiliki salah seorang ahli waris untuk diteruskan sebagai anggota jaringan keagenan 3i-Networks dengan cara membeli Polis baru dan mengaktifkan ID tersebut.
Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka untuk klaim meninggal dunia diperlukan dokumen :

1. Polis asli 2. Surat Keterangan Dokter yang diisi dan berstempel Rumah Sakit (formulir sudah terlampir pada buku Polis) 3. Formulir pengajuan klaim dan Surat Kuasa (hubungi layanan nasabah terdekat) 4. Foto copy akte kematian / surat kematian yang dilegalisir, KTP Tertanggung dan KTP beneficiaries.
Jika sudah jelas dan ingin bergabung silahkan hubungi kontak dibawah ini dan Anda akan dibuatkan Website Penawaran Program CAR 3i-Networks seperti yang sedang anda baca saat ini termasuk halaman dan Marketing Tools dan Produk Digital yang ada Web ini.


GRATIS WEB REPLIKA + WEB BISNIS 3I-NETWORKS

Segera tekan salah satu tombol chat di bawah ini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel